Sunday, March 16, 2014

MENGAMBIL HAK ORANG LAIN


Said bin Zaid bin Amru bin Nufail Al Adawi atau sering juga disebut sebagai Abul A'waar lahir di Mekah 22 tahun sebelum Hijrah. Beliau termasuk sepuluh orang yang diberi kabar gembira akan masuk surga oleh Nabi saw.Beliau termasuk seorang yang doanya selalu dikabulkan oleh Allah.
 
Diriwayatkan bahwa Arwa binti Uwais telah melakukan kebohongan dengan menuduhnya merampas sebahagian tanah miliknya, kemudian perempuan itu pergi ke Marwan bin Hakam yang saat itu menjabat sebagai gubernur Madinah, dan mengadukan permasalahannya. Maka Marwanpun mengutus seseorang kepada Said untuk menghadap kepadanya, lalu Marwan berkata,"Sesungguhnya wanita ini menuduh engkau telah merampas tanahnya,"
Said berkata,"Bagaimana mungkin saya menzalimi-nya sedangkan saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang mengambil tanah orang lain walau sejengkal maka nanti di hari kiamat Allah akan memikulkan tujuh lapis bumi kepadanya”.
 
Marwan berkata : “Jadi engkau harus bersumpah”, Said berkata : “Ya Allah jika wanita ini berdusta, maka janganlah engkau matikan dia kecuali matanya lebih dahulu buta, dan menjadikan kuburnya di sumur kemudian meninggalkan tanah yang diklaim sebagai miliknya kuburannya”.
 
Setelah waktu berjalan, mata Arwa menjadi buta dan selalu dituntun oleh budaknya, dan pada suatu malam dia bangun dari tidurnya, sedangkan budaknya belum bangun lalu berjalan dan dirinya tercebur ke dalam sumur yang ada di dalam rumahnya lalu mati dan dijadikan sumur itu sebagai kuburnya.

No comments:

Post a Comment